Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lagi, Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung di Sidang PN Jakpus
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Narkoba Vanessa Angel, Kejaksaan Siapkan 2 Minggu Pemberkasan

Kamis, 06 Agustus 2020 - 17:50:00 WIB
Kasus Narkoba Vanessa Angel, Kejaksaan Siapkan 2 Minggu Pemberkasan
Vanessa Angel (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejari Jakarta Barat tengah menyusun dakwaan untuk kasus menjerat Vanessa Angel. Waktu 14 hari diperlukan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan.

"Biasa paling lama dua minggu untuk persiapkan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar di Kejari Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020).

Atas pelimpahan tahap dua ini, Vanessa mulai hari ini berstatus tahanan kejaksaan setelah berkas perkaranya yang dilimpahkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dinyatakan lengkap atau P21.

Namun, Vanessa tak sampai ditahan di rutan. Vanessa diberikan status tahanan kota dengan pertimbangan bahwa artis itu memiliki bayi yang masih harus diberikan ASI.

"Jadi seperti pesan pimpinan penagakan hukum harus tegakan hati nurani," ucap Edwin.

Setelah dijadikan tahanan kota, Vanessa yang turut membawa anak pertamanya yang masih berusia dua pekan meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sekira Pukul 15.30 WIB.

Status tahanan kota ini juga didapatkan Vanessa saat masih berstatus tahanan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada April 2020.

Kala itu, polisi mempertimbangkan kondisi kehamilan Vanessa yang menginjak usia enam bulan dan situasi pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan xanax tanpa resep dokter yang masuk dalam kategori psikotropika golongan IV.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut