Kasus Pembunuhan Karyawan MRT, Pelaku dan Korban Sempat Komunikasi Lewat Facebook
Minggu, 12 November 2023 - 17:18:00 WIB
“Pelaku bertemu dengan korban dan menunjukkan bukti transfer palsu yang telah diedit," ujar Titus
Ketiganya pun disangkakan dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Motif pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran terlilit permasalahan utang. “Motif dari para pelaku adalah ekonomi. Saudara R (salah satu pelaku) memiliki utang Rp3 miliar,” kata Titus.
Editor: Reza Fajri