Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pencabulan 42 Anak di Tangerang, Pelaku akan Dihukum Kebiri

Minggu, 07 Januari 2018 - 15:27:00 WIB
Kasus Pencabulan 42 Anak di Tangerang, Pelaku akan Dihukum Kebiri
Pelaku pencabulan Wawan Sutiono saat diperiksa polisi (Foto:iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG,iNews.id – Polres Kota Tangerang mendirikan posko pengaduan bagi warga yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan guru honorer Wawan Sutiono alias Babeh (49). Posko yang didirikan di beberapa Polsek di Tangerang itu untuk mengakomodir korban yang diprediksi masih terus bertambah.

Diketahui, saat Babeh diamankan polisi hanya 25 korban dengan rata-rata berumur 10-15 tahun dan semua berjenis kelamin laki-laki yang melapor. Namun, kini korban bertambah dan mencapai 42 anak.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Saibul Arif mengatakan, posko didirikan untuk memfasilitasi apabila korban melapor. Polisi menjamin kerahasiaan korban terjaga mengingat rata-rata masih di bawah umur.

Polisi memperkirakan korban masih bertambah mengingat pelaku  berprofesi sebagai guru di Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

“Pada prinsipnya, masyarakat yang keluarganya menjadi korban, khususnya anak-anak, kami berikan kesempatan untuk melakukan pengaduan, polisi menjamin kerahasiaan pelapor terjaga,” kata Saibul Arif, Minggu (7/1/2018).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut