Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro: Salinan Ijazah Jokowi Disimpan di Ditreskrimum, Kondisi Tersegel
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pencabulan 42 Anak di Tangerang, Pelaku akan Dihukum Kebiri

Minggu, 07 Januari 2018 - 15:27:00 WIB
Kasus Pencabulan 42 Anak di Tangerang, Pelaku akan Dihukum Kebiri
Pelaku pencabulan Wawan Sutiono saat diperiksa polisi (Foto:iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Melihat banyaknya korban dan rata-rata masih di bawah umur, polisi berencana menerapkan pasal berlapis untuk pelaku Wawan Sutiono. Kapolresta Tangerang mengungkapkan, selain Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, polisi akan menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang hukuman kebiri. “Dari perkembangan hasil penyelidikan, kita akan menerapkan Perppu Nomor 1 tahun 2016,” kata Saibul.

Diberitakan sebelumnya, Wawan Sutiono warga Jawaringan, Desa Sukamanah, Rajeg, Kabupaten Tangerang menyodomi puluhan anak yang merupakan tetangga pelaku. Modusnya, pelaku mengiming-imingi kesaktian kepada puluhan korban yang merupakan anak berusia 6-15 tahun.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut