Kasus Pencurian 23 Murai Batu di Tambora Dihentikan Lewat Keadilan Restoratif, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Polisi menghentikan penyidikan pencurian 23 ekor burung murai batu di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pelaku dalam kasus tersebut berjumlah dua orang yakni MR (31) dan FS (14).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pihaknya menerapkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) untuk menghentikan kasus ini. Dia pun membeberkan alasannya.
"Salah satu pelaku masih di bawah umur dan berstatus sebagai anak yatim. Pihak korban dan keluarga para pelaku sepakat untuk berdamai sehingga tindak pidana ini kami hentikan dengan mekanisme keadilan restoratif," kata Putra, Kamis (23/2/2023).
Upaya keadilan restoratif ini turut menggandeng balai pemasyarakatan (Bapas) Dalam menerapkan diversi ke pelaku anak, Bapas membantu pembinaan kepada anak di bawah umur yang masih punya masa depan.
“Pelaku berinisial MR (31) telah menjalani penahanan selama 20 hari dari tanggal 3 Februari hingga Senin 21 Februari 2023. Setelah gelar perkara, kami hentikan penyidikan tindak pidana pencurian burung ini dan pelaku MR kami kembalikan ke keluarganya," tuturnya.