Kasus Pencurian 23 Murai Batu di Tambora Dihentikan Lewat Keadilan Restoratif, Ini Alasannya
Sebelumnya, aksi pencurian burung itu terjadi di sebuah rumah toko (Ruko) Jalan Masjid Pekojan I, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 03.40 WIB.
Saat itu, pemilik toko burung tersebut mendapat kabar dari pegawainya bahwa burung murai batunya di lantai 3 telah hilang sebanyak 13 ekor. Putra mengatakan pelaku mengakui sebelumnya pernah mencuri burung di lokasi yang sama. Sehingga total sudah ada 23 ekor burung murai batu yang dicuri oleh pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku MR yang lebih dahulu mengajak pelaku FS. Pelaku MR mengiming-imingi anak tetangganya itu dengan uang bila berhasil mencuri burung di toko tersebut.
"Perannya (anak tetangga) membantu saat mencuri burung. Anak itu diimingi bagi keuntungan. Harga burungnya sebenarnya Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per ekor, tapi dijual sama pelaku Rp100.000 sampai Rp400.000," ucap Putra.
Editor: Rizal Bomantama