Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Media Asing Singgung IKN, Bakal Jadi Kota Hantu
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Penjelasan Komnas HAM

Senin, 18 Januari 2021 - 01:00:00 WIB
Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Penjelasan Komnas HAM
Ilustrasi. (Foto: IST)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut peristiwa tewasnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat. Hal itu pun tertuang dalam hasil investigasi mereka dan telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan alasan penembakan kepada laskar FPI hanya disebut pelanggaran HAM saja. Menurutnya, pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pembunuhan kepada orang-orang tersebut padahal mereka sudah tidak memegang senjata.

"Setelah KM 50, empat orang sudah ditangkap. Memang di atas KM 50 itu, informasi itu menjadi tidak berimbang karena hanya keterangan dari tiga polisi. Tetapi kami punya beberapa bahan lain yang membuat kami memiliki keyakinan bahwa empat orang ini sudah tidak bersenjata, sudah dilumpuhkan, under control dari petugas negara. Kemudian terjadi kematian dengan tembakan di dada," tuturnya dalam sebuah diskusi daring, Minggu (17/1/2021). 

Ketika bukti-bukti yang dimiliki Komnas HAM ditunjukkan kepada kepolisian, polisi menampiknya. Menurutnya, polisi saat itu melakukan penembakan karena para Laskar FPI melakukan perlawanan.

Oleh karena itu, pihaknya berkesimpulan dalam peristiwa itu pihak polisi melakukan tindakan pembunuhan di luar hukum atau unlawfull killing.

"Argumen dari polisi bahwa mereka (Laskar FPI) melakukan perlawanan, mencekik. Itulah sebab mereka menembak di daerah tertentu yang kemudian kami menyimpulkan bahwa ini mengindikasikan adanya unlawfull killing," ucapnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas Kepolisian dalam tewasnya empat laskar FPI. Sedangkan atas tewasnya dua anggota laskar FPI lainnya, Komnas HAM tidak menyebut sebagai pelanggaran HAM.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut