Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Dugaan Pelecehan Oleh Kepala SPPG di Kota Bekasi Serahkan Bukti ke Polres
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penjualan Obat di Atas HET, Empat Pegawai Apotek di Bekasi Terancam Lima Tahun Penjara

Kamis, 29 Juli 2021 - 20:36:00 WIB
Kasus Penjualan Obat di Atas HET, Empat Pegawai Apotek di Bekasi Terancam Lima Tahun Penjara
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Oddang. (Foto: Abdullah M Surjaya).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, alasan mereka menjual harga tinggi demi mendapatkan keuntungan lebih banyak. Keempat tersangka, kata dia dijerat Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.

”Para tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena untuk menjaga peredaran obatan-obatan Covid-19 tidak terganggu,” katanya.
 
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.

"Ternyata benar, mereka menjual obat, khususnya obat anti virus di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan," tuturnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut