Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Implementasi AI Tak Cukup Andalkan Model, Infrastruktur Data Harus Dibenahi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penyekapan di Depok Temukan Titik Terang, Dalangnya Diharap segera Terungkap

Minggu, 31 Oktober 2021 - 01:52:00 WIB
Kasus Penyekapan di Depok Temukan Titik Terang, Dalangnya Diharap segera Terungkap
Kuasa hukum korban penyekapan di Depok, berharap polisi segera menangkap dalang penyekapan. (Foto: Yohannes Tobing).
Advertisement . Scroll to see content

Selaku kuasa hukum korban, dia sangat mengapresiasi kerja cepat penyidik Polrestro Depok. Dia berharap agar dalang penyekapan segera ditangkap.

"Tersangka sejauh ini kan orang suruhan. Pasti ada yang menggerakkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dalangnya mengarah ke pemilik perusahaan," katanya.

Menurut dia, pemilik perusahaan tempat kliennya bekerja masih berstatus saksi. Penyidik, kata dia telah dua kali memanggil pemilik perusahaan, namun tidak hadir. 

Dia menilai polisi berhak mengeluarkan surat perintah membawa untuk mendatangkan paksa pemilik perusahaan. "Tidak ada panggilan ketiga. Cuma ada membawa paksa," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum korban, pemilik perusahaan tidak bisa memenuhi panggilan polisi karena sakit. Alasan ini disertai dengan keterangan dokter dan hasil medis.

Dia meragukan alasan pemilik perusahaan tersebut. "Kita dapat informasi dia itu masih bisa kemana-mana. Ke Bandung, ke Batam," katanya.

Diketahui Handiyana Sihombing (44) bersama istrinya disekap selama tiga hari di kamar hotel, Jalan Margonda Raya, 25-27 Agustus 2021. Handiyana dituduh menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Selama disekap, dia diminta untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaannya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut