Kasus Perusakan Polsek Ciracas, 51 Prajurit dari 19 Kesatuan TNI AD Diperiksa
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 29 prajurit TNI telah ditetapkan menjadi tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu 29 Agustus 2020. Ke-29 prajurit itu pun langsung ditahan.
Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letnan Jenderal (Letjen) Dodik Widjanarko mengatakan, penyelidikan dan penyidikan dilakukan sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020 pukul 24.00 WIB. Total prajurit yang menjalani pemeriksaan mencapai 51 orang.
 
                                "Yang sudah diperiksa sebanyak 51 personel. Dalam hal ini prajurit, terdiri dari 19 satuan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," katanya.
Sedangkan untuk 21 anggota lainnya, Dodik menuturkan, masih dilakukan pendalaman. Sementara 1 orang berstatus saksi.
"Dilakukan pendalaman sebanyak 21 personel. Satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semuanya," kata Dodik.
 
                                        Editor: Djibril Muhammad