Kasus Unggah Video Intip Pengunjung Lewat CCTV, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polres Jakarta Utara menetapkan seorang tersangka inisial DD (22) dalam kasus asusila di gerai kopi di Sunter Mall, Jakarta Utara. Tersangka merupakan yang pertama kali mengunggah video di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes polisi Budhi Herdi Susianto di Mapolres, Jumat menjelaskan, tersangka DD merupakan peracik kopi.
"Pelaku merupakan karyawan kedai kopi S dengan pekerjaan sebagai peracik kopi (barista)," ujar Budhi, Jumat (3/7/2020).
Budhi menjelaskan kasus itu berawal dari sebuah video viral di media sosial. Dua pria sedang mengintip salah satu bagian tubuh seorang pengunjung melalui kamera CCTV.
Setelah dilakukan penyelidikan, dua pria itu diketahui sebagai karyawan, yakni KH dan DD. KH merupakan pria yang memperbesar gambar CCTV, sementara DD yang merekam konten video tersebut.
Pengembangan selanjutnya, diketahui korban berinisial VA dan merupakan kenalan dari pelaku KH. "Saat ini, status pelaku KH masih sebatas saksi," ujar Kapolres.
DD dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq