Kapolres Ngada Terjerat Kasus Narkoba dan Pencabulan Terhadap 3 Anak di Bawah Umur
                
                JAKARTA, iNews.id-Polri menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan pada Jumat (14/3/2025).
                                    Trunoyudo menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.
                                    Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).