Kasus Video Porno Gisel, Polisi Lengkapi Berkas Perkara
JAKARTA, iNews.id - Kasus video porno yang melibatkan penyanyi Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes terus bergulir. Polda Metro Jaya kini masih melengkapi berkas kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan berkas sudah diserahkan ke kejaksaan. Namun, masih ada beberapa dokumen yang kurang.
"Ada beberapa yang harus dilengkapi penyidik," kata Yusri, Kamis (18/2/2021).
Yusri mengatakan keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun tidak dilakukan penahanan karena alasan kooperatif.
"Diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," tutur Yusri.
Sebelumnya, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan/atau tindak pidana Pornografike penyidik Polda Metro Jaya.
Berkas keduanya teregistrasi dengan nomor BP/16/1/2021 tanggal 31 Januari 2021 atas nama tersangka Gisella Anastasia. Kemudian nomor BP/17/1/2021 tanggal 31 Januari 2021 atas nama tersangka Michael Yukinobu de Fretes.
"Setelah dipelajari dan diteliti oleh Tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari, Tim JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq