Kasus Viral Istri Korban KDRT Jadi Tersangka Akan Diselesaikan dengan Restorative Justice
JAKARTA, iNews.id - Suami Putri Balqis yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat, telah mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ). Permintaan ini sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya untuk memprioritaskan semangat menyatukan kembali keluarga yang terpisah.
Kuasa hukum BI, Eka Sumanja, menyatakan bahwa permohonan RJ telah diajukan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Juni 2023.
Langkah ini diambil sebagai petunjuk dari Kapolda untuk menyelesaikan masalah dengan cara menyatukan kembali keluarga.
"Kami telah mengajukan restorative justice. Kami mengajukan RJ ke Polda Metro Jaya pada Senin lalu," kata Eka di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Setelah mengajukan restorative justice, Eka menyebut bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga akan memberikan fasilitas atas permintaan tersebut. Hal ini bertujuan agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah dengan damai.