Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DPR bakal Tanya Purbaya
Advertisement . Scroll to see content

Kategori Fatwa MUI Status Salat Jumat di Tengah Corona, DKI Nomor 3

Jumat, 03 April 2020 - 12:33:00 WIB
Kategori Fatwa MUI Status Salat Jumat di Tengah Corona, DKI Nomor 3
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 3 kategori status salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19). Pertama, ketika di suatu kawasan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib melaksanakan salat Jumat.

Kedua, jika di suatu kawasan penyebaran Covid-19 tidak terkendali, bahkan mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat. Umat Islam bisa menggantinya dengan salat zuhur.

Ketiga, jika di suatu kawasan yang potensi penyebarannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan oleh pihak yang berwenang, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur.

"Artinya untuk kawasan DKI Jakarta termasuk dalam ketentuan fatwa MUI jika di suatu kawasan penyebaran Covid-19 tinggi atau sangat tinggi, boleh tidak salat Jumat dan diganti dengan salat zuhur," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Dia menuturkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa status tanggap darurat Covid-19 dari semula 23 Maret-5 April menjadi sampai 19 April 2020. Perpanjangan dilakukan melihat penyebaran virus corona di Ibu Kota yang melonjak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut