Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reza Gladys Siap Gugat Balik Nikita Mirzani, Duit Rp4 Miliar Minta Dibalikin!
Advertisement . Scroll to see content

Kawanan Polisi Gadungan Peras Toko Kosmetik, Modus Tuding Korban Jual Obat Terlarang

Kamis, 30 September 2021 - 20:08:00 WIB
Kawanan Polisi Gadungan Peras Toko Kosmetik, Modus Tuding Korban Jual Obat Terlarang
Sekolompok polisi gadungan memeras pemilik toko kosmetik di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. (Foto ilustrasi/ist).
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id – Sekolompok polisi gadungan memeras pemilik toko kosmetik di wilayah Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Selain diperas Rp50 juta, korban Wahyudi (22) menjadi korban penyekapan dalam mobil. 

Modus kelompok ini, menuding korban menjual obat – obat terlarang tanpa izin dan memerasnya.

”Ada empat tersangka yang kami amankan, peristiwa ini terjadi pada 18 September 2021 lalu,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Kamis (30/9/2021). 

Adapun empat tersangka, PR alias Rio, Topik, AS alias Uhe dan GM alias Iwan, seluruhnya telah berhasil ditangkap.

Menurut dia, pelaku datang menggunakan mobil mengaku sebagai aparat, langsung melakukan penggerebekan ke toko milik korban, di mana di toko itu menjual pil eksimer. Saat menemukan barang jenis obat pil eksimer, kelompok pelaku langsung memainkan perannya. 

Korban diintimidasi karena telah menjual produk obatan-obatan terlarang.

”Para pelaku ini lalu mengambil uang yang ada di toko sebesar Rp650.000, korban kemudian diminta ikut ke dalam mobil,” ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut