Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Ngotot Ada Permintaan Rp300 Juta dari Oknum Polisi, JPU: Mana Buktinya!
Advertisement . Scroll to see content

Kawanan Polisi Gadungan Peras Toko Kosmetik, Modus Tuding Korban Jual Obat Terlarang

Kamis, 30 September 2021 - 20:08:00 WIB
Kawanan Polisi Gadungan Peras Toko Kosmetik, Modus Tuding Korban Jual Obat Terlarang
Sekolompok polisi gadungan memeras pemilik toko kosmetik di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. (Foto ilustrasi/ist).
Advertisement . Scroll to see content

Di dalam mobil, para pelaku mengajak korban berkeliling sambil terus diintimidasi. Mereka berdalih, korban dianggap telah melanggar undang-undang tentang peredaran narkotika.

Lalu para pelaku meminta korban untuk menghubungi keluarganya, dipaksa agar menebus uang Rp50 juta supaya tidak ditahan atas tuduhan tersebut. Bahkan, korban sudah menghubungi keluarganya, lalu si keluarga korban tidak sanggup memenuhi permintaan uang tebusan Rp50 juta. ”Korban sempat disekap dalam mobil,” ucapnya.

Ketika tiba di pintu masuk Tol Clincing, Jakarta Utara, korban memberanikan diri untuk berteriak dan didengar petugas setempat. Petugas lalu memberhentikan kendaraannya karena mendengar suara gaduh minta tolong, dari situ korban berhasil diselamatkan dan para pelaku langsung diamankan.

Akibat perbuatannya, para pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota, mereka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut