Kecelakaan Maut di Ragunan, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kecelakaan maut di Ragunan, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut diketahui menyebabkan satu orang tewas bernama Pinkan Lumintang (30) dan satu korban lainnya mengalami luka berat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan tersangka yang telah ditetapkan bernama Handana RH selaku pengemudi mobil Hyundai hitam.
"Setelah dilakukan gelar perkara terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Ragunan pada Jumat (25/12/2020) kemarin disimpulkan kalau pengemudi mobil Hyundai berinisial HR ditetapkan sebagai tersangka," kata Sambodo di Jakarta, Sabtu (26/12/2020).
Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), rekaman CCTV, keterangan saksi, dan bukti kerusakan kendaraan yang terlibat kecelakaan maut itu. Dari semua bukti itu, kendaraan mobil Hyundai yang dikemudikan HR menabrak dan menyerempet mobil Innova yang dikemudikan anggota polisi, Aiptu Imam C.
"Mobil Innova anggota Polri, Aiptu IC diserempet mobil Hyundai yang dikemudikan HR mengakibatkan kendaraan Innova ke jalur yang berlawanan hingga menabrak tiga sepeda motor Mio, Vario, dan Revo," tuturnya.
Alhasil, kata dia, satu pengemudi motor bernama Pinkan meninggal dunia, satu pengemudi motor bernama Dian Prasetyo luka berat, dan satu pengemudi motor lainnya, Syarif luka ringan. HR dijerat dengan undang-undang lalu lintas.
Sambodo juga mengungkap tersangka saat itu berupaya mengejar mobil Aiptu IC untuk meminta pertanggungjawaban karena sebelumnya dipukul. Tersangka saat diperiksa mengaku berusaha menghentikan laju mobil yang dikendarai Aiptu IC.
"Tersangka kami sangkakan Pasal 315 ayat 5 UU LLA, berbunyi setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaaan membahayakan yang menyebabkan orang lain meninggal dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun," katanya.
Editor: Rizal Bomantama