Kejari Bekasi Setor Rp265 juta ke Kas Negara terkait Kasus Korupsi
BEKASI, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyelamatkan uang negara senilai Rp 265 juta dari kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan tanah kas desa di Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Uang tersebut nantinya langsung disetorkan kepada kas negara.
”Hari ini kami menerima utuh seluruh kerugian negara atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan TKD (Tanah Kas Desa) tahun anggaran 2017,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas saat ungkap kasus di Aula Kejaksaan di Jalan Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jumat (27/8).
Menurut dia, pengembalian uang kerugian negara atas penghitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat itu diserahkan terdakwa Camin Mulyadi yang menjabat mantan Kepala Desa Nagasari saat pengembangan penyidikan berlangsung dan terdakwa mengembalikan seluruh kerugian negara tersebut secara bertahap.
”Pertama sebesar Rp66 juta, kemudian saat sidang sebesar Rp159 juta,” katanya.
Ricky memastikan penyerahan uang kerugian negara ini tidak menghapuskan proses hukum yang kini sedang berjalan, sesuai ketentuan pasal 4 Undang-Undang (UU) RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.