Kejari Bekasi Setor Rp265 juta ke Kas Negara terkait Kasus Korupsi
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Hatmoko mengatakan kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang ditangani Polres Metro Bekasi terhadap terdakwa Martam yang menjadi kepala desa setelah terdakwa Camin Mulyadi.Terdakwa Camin menyalahgunakan pengelolaan tanah kas desa yang dijadikan Pasar Pasir Kupang.
Tanah seluas 6.000 meter persegi itu disewakan kepada dua perusahaan masing-masing CV Persada dan CV Blue Sistem selaku pengelola pasar. ”Uang hasil sewa ini seharusnya masuk ke kas desa namun oleh terdakwa tidak disetorkan dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi, dan itu menyalahi,” katanya.
Terdakwa dituntut pasal primer yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 serta subsidair pasal 3 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.Tuntutan minimal empat tahun (primer) dan subsidair tiga tahun.
Editor: Faieq Hidayat