Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Depok Dalami Kasus Manipulasi Nilai Rapor di SMPN 19, Terancam Pidana

Kamis, 18 Juli 2024 - 16:07:00 WIB
Kejari Depok Dalami Kasus Manipulasi Nilai Rapor di SMPN 19, Terancam Pidana
Kasus skandal manipulasi nilai di SMP Negeri 19 Depok didalami Kejari Depok (Foto: Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tengah mendalami dugaan pidana terkait skandal manipulasi nilai rapor di SMPN 19 Depok. Sebanyak 51 calon peserta didik (CPD) dari SMP tersebut batal lolos ke delapan SMA negeri di Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, mengatakan sedang mempersiapkan langkah-langkah tegas jika ditemukan unsur pidana.

"Tentu kami akan mendalami skandal manipulasi (katrol nilai rapor) ini," kata Arief Ubaidillah, Kamis (18/7/2024).

Arief menjelaskan bahwa telaah awal kasus ini bertujuan untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan kejaksaan mengenai kelayakan informasi tersebut untuk diteruskan ke seksi tindak pidana khusus guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Tujuan telaah ini adalah untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan apakah informasi manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan ASN layak diteruskan," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut