Kejari Depok Dalami Kasus Manipulasi Nilai Rapor di SMPN 19, Terancam Pidana
Arief menegaskan jika hasil telaah menunjukkan adanya indikasi unsur pidana, Kejari Depok akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami akan menindak tegas pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Arief menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menutup kemungkinan untuk menindaklanjuti kasus manipulasi nilai rapor jika ditemukan di sekolah-sekolah lain di Depok.
"Tidak menutup kemungkinan," katanya.
Arief juga berharap partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga integritas dan kualitas pendidikan di Depok. Dia mengimbau para pendidik dan pejabat di lingkungan pendidikan untuk bekerja dengan jujur dan profesional.
"Kami juga mengimbau para pendidik dan pejabat di lingkungan pendidikan untuk bekerja dengan jujur dan profesional," katanya.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi sebelumnya menjelaskan bahwa anomali data nilai rapor ditemukan saat proses validasi PPDB tahap kedua.
"Data tersebut kemudian divalidasi ke sekolah asal, yaitu SMPN 19 Depok. Anomali ditemukan terkait nilai rapor dari SMP asal," kata Ade, Rabu (17/7/2024).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq