Kejari Depok Tunjuk 2 Jaksa Tangani Kasus TikToker Bobol KMT KAI Commuter
DEPOK, iNews.id - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka AAH (21), pemuda asal Cipayung, Kota Depok yang merupakan TikToker railfans melakukan pembobolan Kartu Multi Trip (KMT) KAI Commuter. Menindaklanjuti itu, Kepala Kejari Depok menunjuk dua jaksa dalam tindak pidana kejahatan siber.
“Kami menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas Ahmad Adriel Hidayah (21). Pelaku disangka Pasal 33 Jo Pasal 49 atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Ubaidillah dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).
"Kepala Kejaksaan Negeri Depok menunjuk dua jaksa berkompeten dalam tindak pidana cybercrime sebagai penuntut umum, yaitu Jaksa Alfa Dera dan Latifa Dentina sesuai surat perintah nomor print 327 C/M.2.20/Eku.1/03/2024," tuturnya.
Ubaidillah menjelaskan penunjukan jaksa yang memiliki kompetensi terkait tindak pidana siber sebagai bentuk keseriusan dalam perkara tersebut karena penuntut umum sebagai pengendali perkara dalam proses penyidikan dan berkoordinasi dengan rekan-rekan penyidik kriminal khusus (Krimsus) Polres Metro Depok sehingga penuntut umum yang ditunjuk tersebut dapat memastikan persyaratan formil dan material berkas perkara terpenuhi, sehingga layak atau tidaknya dilakukan proses penuntutan dapat ditentukan.
"Kejaksaan Negeri Depok selain melakukan penindakan melalui proses penuntutan dalam tindak pidana kejahatan siber dengan menunjuk Jaksa yang berkompeten di bidangnya juga terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana cybercrime dengan penyuluhan kepada siswa dan masyarakat, mengingat perkembangan teknologi yang semakin pesat," katanya.