Kejari Jakpus bakal Periksa 70 Saksi Usut Dugaan Korupsi PDNS
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat masih mengusut dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) periode 2020-2024. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 70 saksi.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan perkara a quo, hingga saat ini masih ada sekitar 70 orang saksi yang akan diperiksa, ahli serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, Rabu (19/3/2025).
Dia mengatakan, sebanyak tujuh saksi telah diperiksa pada 17-18 Maret 2025 lalu. Mereka terdiri dari pejabat Komidigi serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS.
Meski begitu, Bani tidak memerinci sosok pejabat dan saksi lain yang sudah diperiksa.
Diketahui, dugaan korupsi ini bermula pada 2020 saat Komdigi yang dulunya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp958 miliar.
Dalam pelaksanaannya, diduga ada pengondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, PT AL. Pengondisian itu berjalan pada 2020-2024.