Kejari Tangerang Tangkap DPO Kasus Penipuan di Tol Merak
TANGERANG, iNews.id - Uneng Cahyadi (44), akhirnya tertangkap di Jalan Tol Tangerang-Merak, Jumat (6/11/2020), tadi malam. Dia merupakan buronan kasus penipuan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, melalui Kasi Intelijen R Bayu Probo Sutopo mengatakan, penangkapan dilakukan bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati Banten, dan Kejari Tigaraksa.
"Dapat kami laporkan, bahwa Jumat 6 November 2020, pukul 14.30 WIB, ada permintaan bantuan PAM penangkapan DPO di sepanjang Tol Cikupa-Tangerang," kata Bayu, Sabtu (7/11/2020).
Selanjutnya, Bayu berkoordinasi dengan bagian Sandcom Toll Tangerang-Merak. Lalu dikoordinasikan dengan jajaran PJR untuk mengejar mobil putih E 1430 DE yang digunakan Uneng, karena mobil sudah berada di KM63 (Padeglang) menuju arah Jakarta.
"Sekitar jam 18.23 WIB, atas bantuan PJR Ciujung, mobil tersebut dihentikan dan diarahkan ke pos PJR untuk diamankan," katanya.