Kekasih Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Dihukum Mati
JAKARTA, iNews.id - Kekasih Tamara Tyasmara inisial YA dijerat pasal pembunuhan berencana atas kasus kematian Dante (6). Dia terancam dihukum mati atau seumur hidup.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pria tersebut sudah ditetapkan tersangka.
“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Jumat (9/2/2024).
Tersangka YA ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024). YA juga dijerat dengan pasal Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Dia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Berdasarkan rekaman CCTV yang diperiksa oleh tim penyidik, diketahui tersangka berada di lokasi kejadian. Dia menemani korban Dante saat latihan renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Hanya saja, saat ditanya awak media dari awal Tamara tidak berterus terang jika seseorang yang ada di kolam renang bersama anaknya adalah kekasihnya.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat