Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setu Tujuh Muara di Depok Meluap, Puluhan Rumah dan Kios Terendam
Advertisement . Scroll to see content

Keluar Rumah Tak Pakai Masker, Warga Depok Siap-Siap Kena Denda Rp50.000

Senin, 20 Juli 2020 - 09:47:00 WIB
Keluar Rumah Tak Pakai Masker, Warga Depok Siap-Siap Kena Denda Rp50.000
Ilustrasi bermasker saat keluar rumah. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota Depok menggalakkan "Gerakan Depok Bermasker" sebagai upaya mencegah penularan covid-19. Salah satu tindakan tegas yang diterapkan dalam kebijakan tersebut yakni memberikan sanksi denda bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan gerakan tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok No 45 Tahun 2020. Dia menjelaskan bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah akan dikenai denda Rp50.000.

"Sanksinya sebesar Rp50.000 bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum. Kecuali sedang makan, berpidato atau berolahraga demi memperkuat jantung dan paru-paru," katanya di Depok, Minggu (19/7/2020).

Untuk menegakkan aturan itu, Pemkot Depok akan menerjunkan Satpol PP untuk mengawasi masyarakat. Dia memastikan denda dari masyarakat akan disetorkan ke kas daerah.

"Nanti masyarakat mendapatkan kuitansi," ucapnya.

Sebelum benar-benar diterapkan, Pemkot Depok akan menyosialisasikan kebijakan ini dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) selama tiga hari yaitu 20-22 Juli 2020. Sosialisasi akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB di sejumlah titik di Kota Depok.

"Sosialisasi akan dilaksanakan di lima titik yaitu Simpang Pasar Musi, Simpang KSU Sukmajaya, Simpang Juanda, Simpang Ramanda, dan Simpang Tugu Jam Siliwangi Pancoran Mas," ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut