Kenali Marka Jalur Sepeda, Melanggar Kena Sanksi Tilang dan Denda Rp500.000
JAKARTA, iNews.id - Jalur sepeda memiliki berbagai macam kriteria. Salah satunya jalur yang dilarang maupun dibolehkan dilalui oleh kendaraan lain.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, jalur khusus sepeda yang memiliki marka garis putih putus-putus tanda boleh dilalui oleh kendaraan lain. Sedangkan garis putih tidak putus, tanda tidak boleh dilalui oleh kendaraan lain.
"Jadi untuk marka solid yang putih tujuannya untuk menandakan di jalur tersebut adalah jalur sepeda," ujar Syafrin di terowongan Kendal, Sudirman, Jakarta, Sabtu (12/10/2019).
Selain itu, marka berwarna hijau untuk mengingatkan jalur tersebut khusus sepeda. Kendaraan selain sepeda yang nekat melanggar marka akan mendapatkan sanksi tilang.
Belum Sepekan Anies Uji Coba, Jalur Khusus Sepeda Jadi Parkiran Ojek Online
"Begitu melintasi jalur hijau tersebut mereka teringat untuk tidak melanggar jalur sepeda marka solid itu," ucapnya.