Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembangunan Flyover Latumeten Jakbar Dimulai, Dishub Rekayasa Lalu Lintas
Advertisement . Scroll to see content

Kenali Marka Jalur Sepeda, Melanggar Kena Sanksi Tilang dan Denda Rp500.000

Sabtu, 12 Oktober 2019 - 14:53:00 WIB
Kenali Marka Jalur Sepeda, Melanggar Kena Sanksi Tilang dan Denda Rp500.000
Marka jalur sepeda. (Foto: iNews.id/ Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jalur sepeda memiliki berbagai macam kriteria. Salah satunya jalur yang dilarang maupun dibolehkan dilalui oleh kendaraan lain.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, jalur khusus sepeda yang memiliki marka garis putih putus-putus tanda boleh dilalui oleh kendaraan lain. Sedangkan garis putih tidak putus, tanda tidak boleh dilalui oleh kendaraan lain.

"Jadi untuk marka solid yang putih tujuannya untuk menandakan di jalur tersebut adalah jalur sepeda," ujar Syafrin di terowongan Kendal, Sudirman, Jakarta, Sabtu (12/10/2019).

Selain itu, marka berwarna hijau untuk mengingatkan jalur tersebut khusus sepeda. Kendaraan selain sepeda yang nekat melanggar marka akan mendapatkan sanksi tilang.

"Begitu melintasi jalur hijau tersebut mereka teringat untuk tidak melanggar jalur sepeda marka solid itu," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut