Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembangunan Flyover Latumeten Jakbar Dimulai, Dishub Rekayasa Lalu Lintas
Advertisement . Scroll to see content

Kenali Marka Jalur Sepeda, Melanggar Kena Sanksi Tilang dan Denda Rp500.000

Sabtu, 12 Oktober 2019 - 14:53:00 WIB
Kenali Marka Jalur Sepeda, Melanggar Kena Sanksi Tilang dan Denda Rp500.000
Marka jalur sepeda. (Foto: iNews.id/ Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, jalur sepeda yang memiliki garis putus-putus biasanya terletak di persimpangan, maupun pintu keluar-masuk akses jalan bagi kendaraan lain. Sementara garis tak putus terdapat di ruas-ruas jalan.

Saat ini uji coba jalur sepeda masih berlangsung hingga 19 November 2019. Selanjutnya, diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sehingga ada sanksi bagi pengendara lain yang memasuki jalur sepeda.

Dia mengingatkan, saksi maksimal melanggar jalur sepeda berupa denda Rp500.000. "Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelanggaran lalu lintas untuk jalur sepeda ini akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan berupa pidana dua bulan atau denda maksimal 500 ribu," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut