Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gibran Puji Pramono Wajibkan ASN Jakarta Naik Transportasi Umum: Patut Dicontoh
Advertisement . Scroll to see content

Kendaraan Dinas Terparkir di Balaikota dan DPRD DKI saat ASN Wajib Naik Transportasi Umum

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:45:00 WIB
Kendaraan Dinas Terparkir di Balaikota dan DPRD DKI saat ASN Wajib Naik Transportasi Umum
Kendaraan dinas pelat merah masih terparkir di lingkungan Kantor Balaikota dan DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (13/8/2025). (Foto: M Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

Pramono telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada setiap Rabu. Ingub ditandatangani langsung oleh Pramono Anung.

"Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," tulis poin pertama Ingub dikutip, Senin (28/4/2025).

Dalam poin kedua, Pramono menjelaskan moda transportasi massal diantaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.

"Dikecualikan sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang diperlukan mobilitas tertentu," ucapnya. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut