Kerap Bikin Gaduh di Apartemen, 27 WNA Srilanka Diamankan Petugas Imigrasi Tangerang
Selasa, 19 Desember 2023 - 17:21:00 WIB
Saat ini mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang juga membuka layanan call center untuk melaporkan warga negara asing yang diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan di Indonesia.
"Agar prinsip keimigrasian kita terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing ini dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya. Hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak mengganggu keamanan/kedaulatan RI, yang diberikan ijin tinggal untuk berada di Indonesia," kata Akram.
Editor: Reza Fajri