Kerap Bikin Gaduh di Apartemen, 27 WNA Srilanka Diamankan Petugas Imigrasi Tangerang
TANGERANG, iNews.id - Sebanyak 27 warga negara asing asal Srilanka diamankan petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Selasa (19/12/2023) dari sebuah apartemen di Kota Tangerang. Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari penghuni apartemen lainnya yang merasa terganggu karena para WNA itu kerap beraktivitas gaduh di koridor apartemen.
“Ketika ditemui petugas, WNA tersebut sedang berada dan berkegiatan di unit yang mereka huni," kata Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Rakha Sukma Purnama.
Petugas pun langsung memeriksa dokumen perjalanan para WNA tersebut. Beberapa di antaranya ternyata sudah habis masa berlaku izin tinggalnya. Bahkan ada yang tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, 27 WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011, sehingga petugas mengamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Rakha.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Muhammad Akram menambahkan, mereka datang ke Indonesia menggunakan visa berkunjung atau liburan. Namun, saat diinterogasi mereka tidak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka berlibur di Indonesia.