Keroyok Polisi di Pondok Indah, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Rabu, 08 Desember 2021 - 12:11:00 WIB
Zulpan menyebut kejahatan yang dilakukan enam tersangka sangat serius dan menegakkan hukum seadilnya pada para pelaku. Hal itu karena para pelaku secara terang terangan melakukan penyerangan dan pemukulan yang sudah memperkenalkan sebagai anggota Polri dan juga menggunakan seragam.
"Pada para tersangka penyidik mepersangkakan pada mereka Pasal 170 KUHP, 212, 214 KUHP ancaman 8 tahun 6 bulan," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq