Kesulitan Ekonomi, Ibu Muda di Tangsel Tega Aborsi Janin Usia 6 Bulan
Pelaku membunuh janin bayinya dengan cara meminum pil aborsi yang dibeli secara daring seharga Rp1,5 juta. SI sengaja melakukan aksi keji itu lantaran tak ingin keluarganya semakin tertekan persoalan ekonomi.
"Pil aborsi dibeli tersangka secara online. Hasil penyelidikan sementara ini, tersangka melakukannya atas inisiatif sendiri karena faktor ekonomi," ucapnya.
SI telah memiliki seorang suami yang bekerja sebagai Ojek online (Ojol). Dari buah perkawinannya itu, SI dikaruniai seorang anak yang kini berusia 4 tahun. Tanpa diketahui suaminya, SI memesan pil dan merencanakan meminumnya saat bekerja.
Atas perbuatannya, SI dijerat praktik tindak pidana aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana dijelaskan Pasal 341, Pasal 342, dan Pasal 346 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.
"Maksimal 9 tahun penjara," kata Iman.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq