Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti Minta Maaf ke Polri karena Bohong
Advertisement . Scroll to see content

Ketahuan Minta Selundupkan Sabu-Sabu ke Rutan, Umar Kei Ditahan di Sel Isolasi

Senin, 07 Oktober 2019 - 14:03:00 WIB
Ketahuan Minta Selundupkan Sabu-Sabu ke Rutan, Umar Kei Ditahan di Sel Isolasi
Umar Kei. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Tersangka kasus narkotika, Umar Kei, mendapatkan hukuman berupa kurungan di sel isolasi. Hukuman itu didapatkannya setelah Umar kedapatan meminta seorang kurir berinisial MH untuk menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“Yang jelas, yang bersangkutan kami masukkan ke sel isolasi,”ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Barnabas tidak menjelaskan secara perinci apakah ada tahanan lain selain Umar Kei yang ditempatkan di sel isolasi. Dia menyebutkan, Umar telah ditahan di sel isolasi sejak tiga hari lalu.

Upaya penyelundupan sabu-sabu pesanan Umar Ohoitenen alias Umar Kei melalui seorang kurir berinisial MH digagalkan Polda Metro Jaya. Umar berencana menyelundupkan barang haram tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani, membeberkan kronologi kejadian tersebut. Dia menuturkan, awalnya petugas menerima informasi adanya seorang pria yang akan membawa sabu-sabu ke Rumah Tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin, 28 September 2019 sekitar pukul 19.00 WIB.

MH, dia mengatakan, telah menyelundupkan sabu-sabu sebanyak tiga kali ke Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. “Jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 21,47 gram sabu,” ungkap Fanani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MH mendapatkan pesanan sabu-sabu dari Umar Kei dan Ersa Bagus Pratama Putra melalui Ikhnatius Novel serta AY alias Elang. Umar Kei menghuni Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kamar C20, Ersa Bagus dan Ikhnatius Novel di kamar C21, sedangkan Elang di kamar C12.

Dari Umar Kei, petugas menyita dua telepon seluler diduga untuk pesan sabu-sabu, satu korek gas, bong, dan pipa cangklong. Hasil tes urine pria itu positif mengandung sabu-sabu.

Sementara, barang bukti dari Ersa dan Novel berupa dua telepon seluler, empat paket sabu seberat 0,52 gram, satu timbangan elektronik, satu gunting, plastik bekas wadah sabu, serta uang hasil penjualan sabu Rp800.000. Hasil tes urine keduanya juga positif sabu-sabu.

Sementara, barang bukti dari MH berupa satu telepon seluler, kaleng biskuit berisi satu klip sabu-sabu seberat 20,95 gram, serta tiga botol air mineral berisi empat cangklong. Hasil tes urine MH juga positif sabu-sabu.

Umar Kei ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya RT 001 RW 002 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019, sekitar pukul 16.30 WIB.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut