Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Pesanan Umar Kei, Ini Kronologinya
JAKARTA, iNews.id - Penyelundupan sabu-sabu pesanan Umar Ohoitenen alias Umar Kei melalui seorang kurir bernama Muhammad Hasan digagalkan Polda Metro Jaya. Umar Kei berencana menyelundupkan barang haram tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani membeberkan kronologi kejadian tersebut. Dia memaparkan, awalnya petugas menerima informasi adanya seorang pria yang akan membawa sabu ke Rumah Tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin, 28 September 2019 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Selanjutnya, Kanit I Subdit I bersama anggota membuntuti dari wilayah Cengkareng Jakarta Barat," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Pria tersebut diikuti anggota dari Cengkareng menuju parkiran Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Usai dibuntuti, petugas menangkap Muhammad Hasan yang ditemukan barang bukti kaleng biskuit berisi sabu-sabu dan cangklong di dalam botol minuman air mineral.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Muhammad Hasan mendapatkan pesanan sabu dari Umar Kei dan Ersa Bagus Pratama Putra melalui Ikhnatius Novel serta Ahmad Yasin alias Elang. "Keempat orang itu sedang menjalani penahanan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ujar Fanani.