Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta Tangerang Selatan untuk Motor dan Mobil, Cocok Saat Tol JORR Tidak Bergerak
Advertisement . Scroll to see content

Ketua RT Riang Dilaporkan Pemilik Ruko di Pluit yang Makan Badan Jalan

Jumat, 23 Juni 2023 - 17:23:00 WIB
Ketua RT Riang Dilaporkan Pemilik Ruko di Pluit yang Makan Badan Jalan
Ruko di Pluit dibongkar karena memakan jalan (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Dia meminta biaya sebesar Rp 500.000 hingga Rp 550.000, tetapi pungutan kepada RW hanya Rp 400.000. Jadi, ada pelanggaran yang sangat serius di sini. Ada juga uang yang tidak disetorkan kepada RW," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Utara telah menegakkan rekomendasi teknis (rekomtek) terkait ruko di Pluit yang melanggar badan jalan. 

Pemerintah Kota memberikan batas waktu hingga hari Selasa (23/5/2023) agar pemilik ruko membongkar sendiri bangunan mereka.

"Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik ruko membongkar bangunan mereka sendiri). Jika tidak direspons, petugas kami yang akan membongkarnya," kata Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong, dalam keterangan tertulis pada hari Sabtu (20/5/2023).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut