Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan
Advertisement . Scroll to see content

Ketum dan Panglima Laskar FPI Datangi Polda Metro Jaya, Pengacara: Untuk Diperiksa, Bukan Serahkan Diri

Senin, 14 Desember 2020 - 12:14:00 WIB
Ketum dan Panglima Laskar FPI Datangi Polda Metro Jaya, Pengacara: Untuk Diperiksa, Bukan Serahkan Diri
Ketum DPP FPI, Shabri Lubis mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020) sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Selain Ketua Umum FPI dan Panglima LPI, tiga tersangka lainnya yaitu Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Maulid Nabi di Petamburan, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, dan Habib Idrus sebagai kepala seksi acara.

Termasuk Habib Rizieq, Polisi telah menetapkan enam tersangka terkait kerumunan, yang dijerat pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman satu tahun penjara.

Selain pasal tersebut, khusus Habib Rizieq polisi juga menjerat dengan dua pasal lain, yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara, dan Pasal 216 tentang pembangkangan terhadap pemerintah dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut