Kirim 5.385 Butir Ekstasi, WN Nigeria Dibekuk Polisi
Selanjutnya, dalam rangka pengembangan kasus tersebut, perempuan berinisial V yang didampingi penyidik kemudian mengantar paket tersebut ke tempat tinggal FUO di Apartement Noden Green Lake Sunter, Jakarta Utara. Di lokasi itulah, kata dia, FUO berhasil ditangkap.
"Hasil introgasi, bahwa memang benar FUO yang menyuruh V untuk menjemput paket dari Jerman tersebut di Kantor Pos atas perintah temannya bernama Brother di Jerman. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan dibuka isi paket kardus tersebut di depan tersangka FUO, benar berisi narkotika jenis Ekstasi sebanyak 5.385 butir, serta 3 buah HandPhone," tutur dia.
Yusri melanjutkan, terhadap FUO dan V keduanya pun dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sampai saat ini, kata dia, baru FUO yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, V masih berstatus sebagai saksi.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 (dua puluh) tahun," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq