Kisah Pilu Li Sam Ronyu, Lansia Jadi Terdakwa usai Dituding Palsukan AJB Tanah di Tangerang

TANGERANG, iNews.id - Seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Li Sam Ronyu (68) menghadapi nasib pilu. Dia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Li Sam Ronyu yang mengenakan kemeja putih tampak duduk di kursi terdakwa saat sidang pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukumnya. Kasus yang bergulir sejak Oktober 2021 lalu ini menarik perhatian publik.
Selain usia terdakwa yang sudah lanjut, penetapan status tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota memunculkan dugaan adanya cacat hukum akibat campur tangan mafia tanah.
Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Henock Siahaan mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam berkas perkara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang menjerat kliennya.
Henock menilai berkas dakwaan jaksa tidak jelas sejak awal hingga akhir. Jaksa hanya menyebut terdakwa menggunakan akta palsu tanpa menjelaskan kapan dan siapa yang memalsukan dokumen tersebut.
"Tidak pernah ada keterangan apakah terdakwa mengetahui akta itu palsu atau tidak. Jaksa hanya menuding terdakwa menggunakan akta jual beli palsu untuk mendaftarkan sertifikat," ujar Henock di PN Tangerang, Kamis (9/10/2025).