Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hadiri Wisuda Lansia, Pramono Kagum Ada Ibu-Ibu 87 Tahun Masih Semangat Sekolah
Advertisement . Scroll to see content

Kisah Pilu Li Sam Ronyu, Lansia Jadi Terdakwa usai Dituding Palsukan AJB Tanah di Tangerang

Kamis, 09 Oktober 2025 - 19:43:00 WIB
Kisah Pilu Li Sam Ronyu, Lansia Jadi Terdakwa usai Dituding Palsukan AJB Tanah di Tangerang
Li Sam Ronyu (kiri), lansia yang menjadi terdakwa usai dituding memalsukan AJB tanah di Kabupaten Tangerang. (Foto: Rikhi Ferdian)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Henock menyoroti kekeliruan jaksa dalam menyebutkan nomor akta jual beli (AJB) yang sama, namun proses jual beli tanah disebut kepada dua orang berbeda, yakni Sutipto dan Sucipto.

"Nomor AJB sama tapi isi jual beli berbeda, ini membingungkan dan tidak bisa dianggap sebagai kesalahan tulis, karena menyangkut nasib terdakwa," tegas Henock.

Lebih lanjut, Henock menilai laporan polisi yang menjadi dasar kasus ini bermasalah dari awal. Pelapor dinilai tidak memiliki legal standing yang jelas, karena hanya penerima kuasa dengan surat kuasa yang bersifat umum, tanpa ada pernyataan tegas untuk melaporkan terdakwa. 

"Seharusnya laporan ini tidak diterima dan diproses oleh Polres Tangerang Kota, tapi kenyataannya malah berlanjut hingga persidangan. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami," tutur dia.

Henock berharap majelis hakim dapat menilai eksepsi ini secara adil dan menerima keberatan mereka, sehingga Li Sam Ronyu dapat dibebaskan dan dakwaan terhadapnya dibatalkan demi hukum. 

"Kami berharap majelis hakim benar-benar dapat menilai eksepsi kami secara fair dan menerima," tandasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut