Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!
Advertisement . Scroll to see content

Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Kembali Terungkap, Layani 32.000 Pasien sejak 2017

Rabu, 23 September 2020 - 15:54:00 WIB
Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Kembali Terungkap, Layani 32.000 Pasien sejak 2017
Polda Metro Jaya merilis kasus praktik aborsi ilegal di Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (Foto: Okezone/Muhammad Rizky)
Advertisement . Scroll to see content

Yusri menerangkan aborsi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan memasukkan selang untuk disambungan ke dalam kandungan pasien melalui forsio atau mulut rahim. Kemudian dokter menginjak pedal sekitar dua sampai tiga kali yang terhubung dengan alat penyedot janin yang masih berbentuk darah dengan proses sekitar lima menit hingga masuk ke dalam tabung.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut