Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi Percepatan Reformasi Polri Audiensi dengan GNB, Jaring Masukan Berharga
Advertisement . Scroll to see content

Kodam Jaya: Serka BP, Penabrak Briptu Andry Wibowo Mengaku Mengantuk

Jumat, 18 September 2020 - 19:42:00 WIB
Kodam Jaya: Serka BP, Penabrak Briptu Andry Wibowo Mengaku Mengantuk
Suasana rumah duka almarhum Briptu ABW di Pondok Ranggon, Jakarta Timur. (Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) masih memerika Sersan Kepala (Serka) BP terkait kasus tabrakan hingga menewaskan personel Mabes Polri Briptu Andry Budi Wibowo pada Kamis, 17 September 2020. Pomdam Jaya juga akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sapi Perah, Kelurahan Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Pejabat Sementara (Pjs) Wakil Kepala Penerangan Kodam Jaya (Wakapendam) Letkol Inf Audy Kumontoy mengatakan, saat peristiwa terjadi Serka BP sedang mengantuk. Dia tak menyadari telah menabrak seseorang.

Audy menuturkan, kejadian tersebut tak ada kaitannya dengan dendam pribadi dan murni karena kelalaian. "Jadi dia ngantuk, abis itu ya dia lewat jalan situ, dia menabrak, dia jalan saja. Dia cuma merasa kayak melindas sesuatu atau kayak naik di polisi tidur. Bukan sesuatu yang disengaja atau ada hal-hal lain, bukan," kata Audy saat dihubungi via telepon di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Pomdam Jaya, Audy memastikan, tetap memproses Serka BP meski berdasarkan pengakuan tak sengaja menabrak. Saat ini, Serka BP masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Makanya dia tetap diproses karena sudah menghilangkan nyawa orang lain walaupun dia tidak sadar. Saat ini Serka BP masih menjalani pemeriksaan dan pihak Pomdam Jaya akan melakukan pemeriksaan langsung ke TKP," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut