Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Crazy Rich Makassar Hadiahkan Lamborghini Rp22 Miliar untuk Anaknya yang Ultah ke-9
Advertisement . Scroll to see content

Koleksi Koboi Pengemudi Lamborghini, Harimau, Cenderawasih hingga Rusa

Kamis, 26 Desember 2019 - 13:10:00 WIB
Koleksi Koboi Pengemudi Lamborghini, Harimau, Cenderawasih hingga Rusa
Kapolres Jaksel Kombes Pol Bastoni Purnama. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Jakarta Selatan (Jaksel) mendalami temuan sejumlah satwa dilindungi di rumah Abdul Malik, koboi pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol terhadap pelajar di Kemang. Satwa tersebut ditemukan saat penggerebekan yang berlokasi di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019) pagi.

Kapolres Jaksel Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, berbagai satwa yang disita yaitu kepala rusa jenis bawean, burung cenderawasih, dan harimau yang diduga jenis Sumatera.

Polisi menyita sejumlah satwa dilindungi yang diawetkan dari rumah Abdul Malik, koboi pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol terhadap pelajar, Jakarta, Kamis (26/12/2019). (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Polisi menyita sejumlah satwa dilindungi yang diawetkan dari rumah Abdul Malik, koboi pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol terhadap pelajar, Jakarta, Kamis (26/12/2019). (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

"Saat ini kita sudah mengamankan 4 jenis hewan langka yang sudah dikeraskan," ujar Bastoni di rumah Abdul Malik, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

Polisi menyita sejumlah satwa dilindungi yang diawetkan dari rumah Abdul Malik, koboi pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol terhadap pelajar, Jakarta, Kamis (26/12/2019). (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Polisi menyita sejumlah satwa dilindungi yang diawetkan dari rumah Abdul Malik, koboi pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol terhadap pelajar, Jakarta, Kamis (26/12/2019). (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

Menurutnya, Abdul Malik yang saat ini telah ditetapkan tersangka terkait penodongan akan dikenakan pasal lain, yaitu mengenai satwa dilindungi. Pendalaman masih dilakukan atas kepemilikan satwa tersebut.

"Kalau keterangan pelaku sementara, itu hanya koleksi saja. Bukan dari hasil buruan. Sejak kapan yang bersangkutan atau pelaku memilikinya," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut