Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Modus Terbanyak Peredaran Narkoba: Dibawa dari Sumatra, Disimpan di Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Komedian Nunung dan Suami Hadapi Sidang Vonis di PN Jaksel

Rabu, 27 November 2019 - 07:38:00 WIB
Komedian Nunung dan Suami Hadapi Sidang Vonis di PN Jaksel
Komedian Tri Retno Prayudati atau dikenal Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara narkoba, Rabu (27/11/2019). Agenda sidang, yaitu pembacaan vonis terdakwa komedian Tri Retno Prayudati atau dikenal Nunung dan suaminya July Jan Sambiran.

Informasi dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang dimulai pukul 14.00 WIB. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nunung dan suaminya 1,5 tahun pidana penjara dengan ketentuan dipotong masa tahanan.

Jaksa menilai Nunung dan suaminya terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Nunung dan suaminya dinilai bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang sebelumnya, Nunung berharap Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman atas tuntutan JPU. Salah satu alasan Nunung, selain kondisi ibunya yang sedang sakit, juga dia harus membiaya anaknya.

"Banyak sekali alasan, apalagi ibu saya masuk rumah sakit bakal dioperasi karena kanker lidah," kata Nunung.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut