Komedian Nunung dan Suami Hadapi Sidang Vonis di PN Jaksel
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara narkoba, Rabu (27/11/2019). Agenda sidang, yaitu pembacaan vonis terdakwa komedian Tri Retno Prayudati atau dikenal Nunung dan suaminya July Jan Sambiran.
Informasi dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang dimulai pukul 14.00 WIB. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nunung dan suaminya 1,5 tahun pidana penjara dengan ketentuan dipotong masa tahanan.
Jaksa menilai Nunung dan suaminya terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Nunung dan suaminya dinilai bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang sebelumnya, Nunung berharap Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman atas tuntutan JPU. Salah satu alasan Nunung, selain kondisi ibunya yang sedang sakit, juga dia harus membiaya anaknya.
"Banyak sekali alasan, apalagi ibu saya masuk rumah sakit bakal dioperasi karena kanker lidah," kata Nunung.
Editor: Kurnia Illahi