Komnas Anak Panggil Ulang Pemprov DKI Jakarta Terkait Kisruh PPDB 2020
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) melayangkan panggilan kedua kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meminta konfirmasi terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.
Sebelumnya, Komnas Anak telah melayangkan surat pemanggilan pertama pada Jumat (3/7) kemarin ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta untuk meminta konfirmasi, namun hingga Minggu malam belum ada konfirmasi dari Pemprov DKI Jakarta untuk hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan Senin (6/7) besok.
"Senin (6/7) Komnas akan layangkan surat kembali meminta konfirmasi Pemprov DKI terhadap pelaksanaan PPDB," kata Sekretaris Jenderal Komnas Anak, Danang Sasongko, Minggu (5/7) malam WIB.
Komnas Anak menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB DKI Jakarta tahun 2020, diantaranya pada jalur zonasi. Tiga pelanggaran yang ditemukan oleh Komnas Anak yakni kuota zonadi yang dikurangi dari 50 menjadi 40 persen.
Selanjutnya, pelaksanaan PPDB DKI Jakarta bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.