Komnas Anak Panggil Ulang Pemprov DKI Jakarta Terkait Kisruh PPDB 2020
"Temuan terpenting Komnas adalah juknis PPDB DKI sudah benar tetapin pelaksanannya yang salah," kata Danang.
Menurut Danang, petunjuk teknis (juknis) PPDB DKI tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan sudah benar sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Permendikbud tersebut menyatakan bahwa jalur zonasi yang didahulukan adalah jarak (dalam artian titik tempat tinggal terdekat dengan sekolah). Dalam juknis PPDB DKI Jakarta tertulis bila kuota zonasi melebihi kapasitas maka yang diukur atau yang jadi pertimbangan adalah usia.
"Isi juknisnya begitu," ucapnya.
Namun, lanjut dia, pada pelaksanaan di lapangan PPDB DKI memprioritaskan usia bukan jarak. Hal ini tergambar dari 'output' PPDB daring. Pada lembaran output PPDB daring adalah nomor peserta, nama peserta, kelurahan dan sisi paling kanan tertulis usia. Sedangkan di daerah lain lembaran output daring tertulis nomor peserta, nama peserta, jarak (km/m).
"Kalau di Jawa Tengah jarak menggunakan satuan meter, kalau di Jawa Timur menggunakan satuan kilometer, kalau di Jakarta langsung usia, di situlah terjadi kekisruhan," lanjutnya.
Editor: Arif Budiwinarto