Komplotan Begal Sadis Gengster Jakarta Ditangkap Polres Bekasi

Awalnya, korban Hadi bersama dua rekannya ED dan MF dihadang oleh pelaku di depan sekolahan di Jalan Pangeran Jayakarta, Harapanmulya, Medansatria. Saat itu, pelaku mengendarai empat sepeda motor, sementara korban dengan berkendara dua motor. Ketika berlawanan arah, pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit, pedang, dan golok besar ke arah korban.
"Korban bersama kedua rekannya sempat terjatuh dari sepeda motornya. Bahkan korban sempat dibacok di bagian kepala dan punggung," ucap Eka.
Usai melumpuhkan korban, pelaku merampas ponsel korban berikut kunci kontak motor milik korban. "Para pelaku belum sempat membawa motor korban, karena keburu kabur saat ada masyarakat yang melintas di TKP," tutur dia.
Korban ED melaporkan kejadian ini ke Mapolrestro Bekasi Kota. Anggota Satreskrim Polrestro Bekasi Kota yang mendapat laporan langsung menyelidiki dan menangkap pelaku di markasnya Kampung Kemandoran RT02 RW08, Pekayonjaya, Bekasi Selatan, Jumat (4/1/2019) dini hari.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti lima telepon seluler, lima unit sepeda motor milik tersangka, celurit, samurai, golok, serta satu sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto