Komplotan Copet saat Konser Musik di Pantai Karnaval Ancol Ditangkap, 21 HP Disita
Minggu, 07 Desember 2025 - 08:13:00 WIB
Dari pengamanan di lapangan, polisi menyita 21 unit handphone. Delapan di antaranya telah dilaporkan secara resmi oleh para korban, sementara sisanya diumumkan kepada pengunjung untuk diambil kembali dengan bukti kepemilikan.
Hingga kini, delapan laporan polisi telah diproses Polsek Pademangan. Polisi juga terus menelusuri pemilik perangkat yang belum teridentifikasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk memastikan apakah para pelaku terlibat dalam aksi serupa di konser lain.
Editor: Rizky Agustian