Komplotan Ganjal Mesin ATM asal Lampung Ditangkap, Pelaku Tipu Ojol Rp100 Juta
Selasa, 28 April 2020 - 17:24:00 WIB
Dalam tiga kali aksi, sindikat ini memperoleh keuntungan mencapai Rp150 juta rupiah. Para pelaku juga membagi rata uang hasil kejahatannya.
"Korbannya ini ada tiga yang melapor. Pertama, MA sopir ojol yang kerugianya sekitar Rp100 juta, ada J Rp35 juta, dan C merugi Rp 8,5 juta," kata Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara tujuh tahun.
Editor: Rizal Bomantama